Fayakhun Berikan Kuliah Pendidikan Inklusif



Akhir-akhir ini pendidikan menjadi tema sentral dalam berbagai perbincangan. Pendidikan dituntut untuk memberikan ruang bagi semua peserta didik, apapun kondisi fisik dan kecerdasannya. Karena itu, muncullah pendidikan inklusif sebagai solusi untuk menjembatani. Terkait pendidikan inklusif ini, pakar pendidikan Fayakhun menyatakan bahwa pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Lebih lanjut ia mengarakan bahwa semangat penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi.
Saat ini, menurut analisa Fayakhun, terdapat tiga model sekolah yang menerapkan pendidikan inklusif, yakni sekolah segregasi, sekolah terpadu, dan sekolah inklusif. Sekolah segregasi adalah sekolah yang memisahkan anak berkebutuhan khusus dari sistem persekolahan reguler. Di Indonesia bentuk sekolah segregasi ini berupa satuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa sesuai dengan jenis kelainan peserta didik. Seperti SLB/A (untuk anak tunanetra), SLB/B (untuk anak tunarungu), SLB/C (untuk anak tunagrahita), SLB/D (untuk anak tunadaksa), SLB/E (untuk anak tunalaras), dan lain-lain. Satuan pendidikan khusus (SLB) terdiri atas jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB.
“Sekolah terpadu adalah sekolah yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler tanpa adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individual anak,” ungkap Fayakhun.

baca juga : potensi usaha kertas karton

Untuk sekolah ini, tetap menggunakan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, serta sistem pembelajaran reguler untuk semua peserta didik. Maka diharapkan tidak ada peserta didik tertentu yang mengalami kesulitan dalam mengikuti pendidikan, sehingga konsekuensinya peserta didik itu sendiri yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dituntut di sekolah reguler.
Adapaun sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya.
“Pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing,” pungkas Fayakhun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagi Fayakhun Andriadi, Politik Proses Mensejahterakan Bangsa

Fayakhun Andriadi: Monorail Mengatasi Kemacetan?