Fayakhun Berikan Kuliah Pendidikan Inklusif
Lebih lanjut ia mengarakan bahwa semangat penyelenggaraan
pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya
kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan
kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi.
Saat ini, menurut analisa Fayakhun, terdapat tiga model
sekolah yang menerapkan pendidikan inklusif, yakni sekolah segregasi, sekolah
terpadu, dan sekolah inklusif. Sekolah segregasi adalah sekolah yang memisahkan
anak berkebutuhan khusus dari sistem persekolahan reguler. Di Indonesia bentuk
sekolah segregasi ini berupa satuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa
sesuai dengan jenis kelainan peserta didik. Seperti SLB/A (untuk anak
tunanetra), SLB/B (untuk anak tunarungu), SLB/C (untuk anak tunagrahita), SLB/D
(untuk anak tunadaksa), SLB/E (untuk anak tunalaras), dan lain-lain. Satuan
pendidikan khusus (SLB) terdiri atas jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB.
“Sekolah terpadu adalah sekolah yang memberikan kesempatan
kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah
reguler tanpa adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan
individual anak,” ungkap Fayakhun.
baca juga : potensi usaha kertas karton
baca juga : potensi usaha kertas karton
Untuk sekolah ini, tetap menggunakan kurikulum, sarana prasarana,
tenaga pendidik dan kependidikan, serta sistem pembelajaran reguler untuk semua
peserta didik. Maka diharapkan tidak ada peserta didik tertentu yang mengalami
kesulitan dalam mengikuti pendidikan, sehingga konsekuensinya peserta didik itu
sendiri yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dituntut di sekolah reguler.
Adapaun sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari
pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan
khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan
berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana
prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada
sistem penilaiannya.
“Pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus
menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta
didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan
inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi
secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan
kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing,”
pungkas Fayakhun.
Komentar
Posting Komentar